Pelaku Usaha Mikro Dapat Melakukan Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN
Bank Indonesia (BI) telah resmi menetapkan kebijakan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) mulai 1 Desember 2024. Dengan kebijakan ini, transaksi menggunakan QRIS dengan nominal hingga Rp500.000 di merchant kategori usaha mikro tidak akan dikenakan biaya MDR, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayar tambahan biaya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
MDR QRIS adalah biaya layanan yang dibebankan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) setiap kali melakukan transaksi menggunakan QRIS. Besaran MDR ditetapkan oleh BI berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Dalam kebijakan terbaru ini, merchant kategori usaha mikro yang melakukan transaksi hingga Rp500.000 tidak akan dikenakan MDR, sehingga lebih ringan bagi pelaku usaha kecil.
Pengaruh QRIS Bebas MDR Terhadap PPN
Kebijakan QRIS Bebas MDR ini juga berdampak pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut poin-poin penting terkait PPN:
- Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak: Tarif PPN tetap berlaku pada barang/jasa yang dibeli, baik melalui transaksi tunai maupun non-tunai. Transaksi dengan QRIS tidak dikenakan PPN tambahan.
- PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran: PPN hanya dihitung dari biaya layanan (seperti MDR). Namun, dengan kebijakan MDR 0%, PPN atas transaksi QRIS untuk usaha mikro juga menjadi Rp0.
Jadi, bagi pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban dari PPN dan MDR ini dan bisa tetap menggunakan layanan transaksi QRIS seperti biasa (transaksi sampai dengan Rp500.000).
Melalui Deputi Gubernur BI, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Referensi : ukmindonesia.id



